IDXChannel - Pemerintah melarang platform media sosial (medsos) seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan. Pemerintah hanya membolehkan medsos sebagai media promosi barang dan jasa.
Juru Bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya menghormati hukum yang berlaku, namun TikTok meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut sebab ada 6 juta pedagang lokal yang akan terdampak.
"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
Raksasa media sosial asal Tiongkok tersebut mengaku, mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop.
"Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," tambahnya.