IDXChannel - Pemerintah telah memastikan pelarangan bagi platform media sosial Tiktok untuk melakukan aktivitas jual-beli secara langsung.
Larangan tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang mengatur tentang praktik social commerce.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa sebagai platform media sosial, Tiktok hanya diperbolehkan menjalankan fungsinya semata-mata untuk keperluan media sosial, atau maksimal hanya dalam bentuk promosi.
Kepastian pelarangan tersebut pun disambut antusias oleh kalangan pedagang. Salah satunya di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pasalnya, praktik jual-beli yang dilakukan secara langsung melalui platform Tiktok dalam beberapa waktu terakhir terbukti membuat omzet penjualan para pedagang turun drastis, hingga terancam gulung tikar.