IDXChannel - Pemerintah telah memastikan pelarangan praktik jual-beli langsung melalui platform media sosial Tiktok, atau biasa disebut Tiktok Shop.
Larangan tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang mengatur tentang praktik social commerce.
Kebijakan pelarangan itu pun disambut antusias oleh kalangan pedagang. Tak terkecuali bagi para pedagang di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sejak praktik Tiktok Shop marak dilakukan, para pedagang ini mengalami penurunan omzet penjualan secara signifikan, hingga terancam gulung tikar.
Dengan telah ada kepastian keberpihakan dari pemerintah, para pedagang pun kembali bersemangat, dan siap untuk bangkit lagi.