Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka H menegaskan bahwa pemerintah juga dirugikan, karena tidak ada pendapatan dari keberadaan Pasar Tanah Abang.
"Misalkan satu orang yang jual online Rp45.000, di Tiktok jadi Rp40.000. Padahal harga aslinya Rp50.000. Itulah (penyebab) rusaknya. Padahal penjual tidak pernah mengurangi harga, jadi mungkin dari aplikasinya. Dari Tiktoknya," tutur H.
Karenanya, H mengaku sumringah begitu mendapat kabar bahwa pemerintah telah resmi melarang praktik Social Commerce seperti yang dijalankan oleh Tiktok.
Sebelumnya, pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (TSA)