IDXChannel - Pemerintah telah memastikan pelarangan praktik jual-beli langsung melalui platform media sosial Tiktok, atau biasa disebut Tiktok Shop.
Larangan tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang mengatur tentang praktik social commerce.
Kebijakan pelarangan itu pun disambut antusias oleh kalangan pedagang. Tak terkecuali bagi para pedagang di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sejak praktik Tiktok Shop marak dilakukan, para pedagang ini mengalami penurunan omzet penjualan secara signifikan, hingga terancam gulung tikar.
Dengan telah ada kepastian keberpihakan dari pemerintah, para pedagang pun kembali bersemangat, dan siap untuk bangkit lagi.
"Saya dukung penuh (pelarangan Tiktok berjualan). Biar (aktivitas) di pasar bisa normal lagi. Bisa ramai lagi," ujar salah seorang pedagang busana muslim, berinisial H, saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Selasa (26/9/2023).
Menurut pengakuannya, H sudah bertahun-tahun berjualan busana muslim di Tanah Abang. Mulanya, H juga mengaku tidak anti terhadap perdagangan digital, seperti yang dilakukan lewat Tiktok.
Namun, ketika praktik Tiktok Shop mulai berjalan, H merasakan penjualannya sangat tergerus. Menurut H, praktik Tiktok Shop telah merusak harga jual lewat berbagai promo yang sudah tidak lagi fair bagi para penjual offline.
"Mereka lakukan berbagai cara yang tidak kita ketahui. Yang pasti harga jadi sangat murah, yang itu tidak mungking dilakukan oleh kita pedagang pasar," keluh H.
Kalau praktik Tiktok Shop tersebut terus dibiarkan, H meyakini seluruh pedagang Pasar Tanah Abang bakal gulung tikar karena tidak mampu bersaing.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka H menegaskan bahwa pemerintah juga dirugikan, karena tidak ada pendapatan dari keberadaan Pasar Tanah Abang.
"Misalkan satu orang yang jual online Rp45.000, di Tiktok jadi Rp40.000. Padahal harga aslinya Rp50.000. Itulah (penyebab) rusaknya. Padahal penjual tidak pernah mengurangi harga, jadi mungkin dari aplikasinya. Dari Tiktoknya," tutur H.
Karenanya, H mengaku sumringah begitu mendapat kabar bahwa pemerintah telah resmi melarang praktik Social Commerce seperti yang dijalankan oleh Tiktok.
Sebelumnya, pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (TSA)