sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang Memfasilitasi Jualan Online, TikTok: Penghidupan 6 Juta Pedagang Lokal Terganggu

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
26/09/2023 14:06 WIB
Pemerintah melarang platform media sosial (medsos) seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan.
Dilarang Memfasilitasi Jualan Online, TikTok: Penghidupan 6 Juta Pedagang Lokal Terganggu. (Foto: MNC Media)
Dilarang Memfasilitasi Jualan Online, TikTok: Penghidupan 6 Juta Pedagang Lokal Terganggu. (Foto: MNC Media)

TikTok Indonesia juga menegaskan konsep social commerce yang diusung oleh TikTok lahir untuk membantu para pelaku UMKM.

"Social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement