ECONOMICS

Dilarang Keliling, Takbiran di Masjid Maksimal 10 Persen dari Kapasitas

Dita Angga Rusiana 11/05/2021 16:45 WIB

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan salat Ied.

Dilarang Keliling, Takbiran di Masjid Maksimal 10 Persen dari Kapasitas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan salat Ied pada lebaran kali ini. Salah satunya adalah berkaitan dengan kegiatan takbiran.

Dia menegaskan takbiran keliling dilarang. Sedangkan ada pembatasan maksimal terhadap kapasitas masjid untuk melaksanakan takbiran.

“Pelaksanana takbiran dilakukan terbatas hanya dengan maksimal 10% kapasitas masjid. Dan kegiatan takbiran keliling ditiadakan,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021).

Sebelum pelaksanaan salat Ied, panitia wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa/kelurahan.

Hal ini mengingat salat Ied hanya diperbolehkan untuk wilayah berzona kuning dan hijau. Sementara zona merah dan oranye dilarang.

“Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu terkait pembagian zakat, infaq, sedekah dilakukan melalui lembaga resmi. Seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya.

“Hal ini untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir kontak fisik yang dapat meningkatkan penularan,” pungkasnya. (TYO)

SHARE