ECONOMICS

Dinilai Tidak Adil, Serikat Pekerja Jatim Tolak UMK 2022

Lukman Hakim 01/12/2021 14:19 WIB

Serikat buruh atau pekerja di Jatim tolak UMP 2022 yang dinilai tidak adil.

Dinilai Tidak Adil, Serikat Pekerja Jatim Tolak UMK 2022 (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kalangan buruh di Jawa Timur (Jatim) yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menolak keputusan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jatim 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Menurut Sekjen Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.

“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jazuli juga menolak besaran kenaikan UMK Jatim 2022. Penolakan itu disebabkan lantaran ada lima daerah di Jatim yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK karena penghitungannya masih menggunakan formulasi PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Malang Rp3.068.275,36, Jombang Rp2.654.095,88, Kabupaten Probolinggo Rp2.553.265,95, Jember Rp. 2.355.662,91, dan Pacitan Rp1.961.154,77. “Selain itu, ada daerah padat industri yang kenaikannya nilai UMK-nya tidak signifikan, yakni Kabupaten Tuban. UMK Kabupaten Tuban sebesar Rp2.539.224,88, hanya naik Rp6.990,11 dari 2021. Ini tidak adil bagi pekerja,” terangnya.  

(IND) 

SHARE