IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. Keputusan itu ternyata membuat kalangan buruh kecewa dengan keputusan tersebut, di mana kenaikan UMK Jabar tahun 2022 masih mengaku kepada PP No 36 tentang Pengupahan.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK berdasarkan PP 36/2021, keputusan Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Rabu (1/12/2021).
Menurut dia, Gubernur Jawa Barat tidak menghargai proses yang telah dilalui di tingkat kabupaten/kota. Dimana bupati atau wali kota telah membuat rekomendasi kenaikan UMK. Rekomendasi itu sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang.
"Namun, setelah sampai ke Pemprov semua di mentahkan dengan mengembalikan semua rekomendasi agar sesuai dengan PP 36/2021," beber dia.
Menurut Roy, kenaikan UMK di Jabar hanya mengalami kenaikan antara 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021. Tak hanya itu, sebanyak 11 kota kabupaten bahkan tak mengalami kenaikan untuk UMK 2022.