sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ridwan Kamil Tetap UMK di Bawah 1,09 Persen, Buruh Mengaku Kecewa

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
01/12/2021 10:40 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. Keputusan itu ternyata membuat kalangan buruh kecewa.
Ridwan Kamil Tetap UMK di Bawah 1,09 Persen, Buruh Mengaku Kecewa. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Ridwan Kamil Tetap UMK di Bawah 1,09 Persen, Buruh Mengaku Kecewa. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

Padahal, kata Roy, jelas putusan MK amar ke 7, bahwa Pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Sementara PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan merupakan program strategis Nasional yang pastinya berdampak luas. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement