Padahal, kata Roy, jelas putusan MK amar ke 7, bahwa Pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Sementara PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan merupakan program strategis Nasional yang pastinya berdampak luas. (TYO)
Advertisement
Ridwan Kamil Tetap UMK di Bawah 1,09 Persen, Buruh Mengaku Kecewa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. Keputusan itu ternyata membuat kalangan buruh kecewa.

Ridwan Kamil Tetap UMK di Bawah 1,09 Persen, Buruh Mengaku Kecewa. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement