sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Desak Anies Revisi UMK 2022, Hari Ini Buruh Bakal Demo ke Balaikota

Economics editor Komaruddin Bagja
29/11/2021 06:14 WIB
KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari
Desak Anies Revisi UMK 2022, Hari Ini Buruh Bakal Demo ke Balaikota (FOTO:MNC Media)
Desak Anies Revisi UMK 2022, Hari Ini Buruh Bakal Demo ke Balaikota (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso mendesak gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. 

Buruh juga minta Anies lakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.  

Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. 

"Atas keputusan MK ini,  seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," tegasnya lewat keterangan persnya, Minggu (28/11/2021). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement