sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Desak Anies Revisi UMK 2022, Hari Ini Buruh Bakal Demo ke Balaikota

Economics editor Komaruddin Bagja
29/11/2021 06:14 WIB
KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari
Desak Anies Revisi UMK 2022, Hari Ini Buruh Bakal Demo ke Balaikota (FOTO:MNC Media)
Desak Anies Revisi UMK 2022, Hari Ini Buruh Bakal Demo ke Balaikota (FOTO:MNC Media)

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  

"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI, gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapkan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," urainya. 

KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK.  

"KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh," sebut dia.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement