IDXChannel - Unsur buruh memiliki surat rekomendasi kenaikan UMK sebesar 7,85 persen.
Maka dari itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti menegaskan akan meneruskan surat rekomendasi unsur buruh soal kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Bekasi.
“Mereka (buruh), betul-betul meminta kepada Wali Kota untuk mengantarkan aspirasi serikat kepada Gubernur bahwa mereka keinginannya (UMK) itu 7,8 persen,” ujar Ika ditemui di kantor Disnaker, Bekasi, Kamis (25/11/2021).
“Kita menyampaikan aspirasi (buruh ke Pemprov Jawa Barat), masasi pemerintah gak mau menyampaikan aspirasi,” sambung Ika.
Ika menjelaskan, kisruh tersebut berawal dari penolakan buruh terhadap penetapan rekomendasi UMK atas rapat pleno bersama Pemkot Bekasi, Depeko unsur pemerintah dan serikat APINDO yang disampaikan ke Pemprov Jawa Barat pada Senin (22/11/2021). Saat itu rekomendasi UMK diusulkan sebesar 0,71 persen.