“Pada saat sedang kita ingin lanjut ada unsur serikat yang keberatan melakukan pleno jika memakai PP 36 tahun 2021, nah atas dasar menyatakan sikap menolak PP 36 tahun 2021,” terangnya.
“Karena serikat keluar (walk out) jadi kita sepakat tetap lanjutkan (rapat pleno) dan itu sudah diserahkan (hasil UMK 0,71 persen),” sambungnya.
Sehingga, saat ini surat rekomendasi kenaikan UMK sebesar 0,71 persen tetap tidak ditarik. Lalu, surat rekomendasi unsur buruh sebesar 7,85 persen juga akan tetap diserahkan.
“Yang penting surat yang disampaikan (unsur buruh sebesar 7,85 persen), bukan sebagai surat pengganti sebelumnya (0,71 persen) atau mencabut, tetapi mungkin supaya seimbang lah. Menutut serikat adil," pungkasnya.
(SANDY)