sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 Ribu, Minimal Gaji Rp3,5 Juta

Economics editor Anggie Ariesta
31/05/2025 14:17 WIB
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025 di kisaran 5 persen
Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 Ribu, Minimal Gaji Rp3,5 Juta (FOTO:iNews Media Group)
Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 Ribu, Minimal Gaji Rp3,5 Juta (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025 di kisaran 5 persen, memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, paket stimulus ekonomi kuartal 2-2025 ini telah dibahas mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5/2025) lalu.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan yakni Besaran Bantuan: Rp150.000 per bulan. Periode Pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement