IDXChannel - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025 di kisaran 5 persen, memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, paket stimulus ekonomi kuartal 2-2025 ini telah dibahas mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5/2025) lalu.
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan yakni Besaran Bantuan: Rp150.000 per bulan. Periode Pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.