Untuk Total Bantuan, setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000 (Rp150.000 x 2 bulan). Sedangkan penyaluran bantuan akan disalurkan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025.
Program BSU ini akan diterapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja formal. Sementara itu, untuk guru honorer, program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Berdasarkan informasi beredar, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.