sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 Ribu, Minimal Gaji Rp3,5 Juta

Economics editor Anggie Ariesta
31/05/2025 14:17 WIB
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025 di kisaran 5 persen
Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 Ribu, Minimal Gaji Rp3,5 Juta (FOTO:iNews Media Group)
Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 Ribu, Minimal Gaji Rp3,5 Juta (FOTO:iNews Media Group)

- Bekerja di Sektor Formal: Meliputi buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer.

- Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

- Bukan Anggota TNI, Polri, atau PNS: BSU tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian Republik Indonesia.

- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja di Sektor atau Wilayah Prioritas: Termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima prioritas.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement