- Bekerja di Sektor Formal: Meliputi buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer.
- Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Bukan Anggota TNI, Polri, atau PNS: BSU tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di Sektor atau Wilayah Prioritas: Termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima prioritas.