IDXChannel - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp227.379,82 atau naik 7% dari UMK tahun 2021. Padahal, mereka sempat akan mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp30.858,69 atau sekitar 0,95%,
Dalam pembahasan awal berdasarkan rapat dewan pengupahan, angka yang diusulkan ke provinsi adalah naik 0,95%. Namun karena ada keberatan buruh akan kenaikan tersebut, akhirnya kenaikan ada penyesuaian hingga menjadi 7%.
"Rekomendasikan untuk UMK tahun depan di KBB naik 7%, keputusan itu saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh," kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Jika usulan rekomendasi tersebut direstui oleh Pemprov Jabar, maka upah minimum buruh di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp3.475.663,11. Angka kenaikan UMK sebesar 7% sesuai dengan angka minimum tuntutan dari buruh.
Menurut Hengki, rekomendasi UMK KBB merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya dari 27 kabupaten/kota di Jabar tidak ada yang rekomendasinya melebihi angka 1% dalam mengusulkan kenaikan UMK 2022.