sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Berpihak Pada Buruh, Pemda KBB Akan usulkan UMK Naik 7 Persen

Economics editor Adi Haryanto
25/11/2021 20:16 WIB
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp227.379,82 atau naik 7% dari UMK tahun 2021.
Ingin Berpihak Pada Buruh, Pemda KBB Akan usulkan UMK Naik 7 Persen. (Foto: MNC Media)
Ingin Berpihak Pada Buruh, Pemda KBB Akan usulkan UMK Naik 7 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp227.379,82 atau naik 7% dari UMK tahun 2021. Padahal, mereka sempat akan mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp30.858,69 atau sekitar 0,95%, 

Dalam pembahasan awal berdasarkan rapat dewan pengupahan, angka yang diusulkan ke provinsi adalah naik 0,95%. Namun karena ada keberatan buruh akan kenaikan tersebut, akhirnya kenaikan ada penyesuaian hingga menjadi 7%.

"Rekomendasikan untuk UMK tahun depan di KBB naik 7%, keputusan itu saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh," kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

Jika usulan rekomendasi tersebut direstui oleh Pemprov Jabar, maka upah minimum buruh di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp3.475.663,11. Angka kenaikan UMK sebesar 7% sesuai dengan angka minimum tuntutan dari buruh. 

Menurut Hengki, rekomendasi UMK KBB merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya dari 27 kabupaten/kota di Jabar tidak ada yang rekomendasinya melebihi angka 1% dalam mengusulkan kenaikan UMK 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement