"Ya kalau lihat dari kabupaten/kota lain, usulan dari KBB paling tinggi. Tapi itu baru usulan karena keputusan final ada di Pemprov Jabar," sambungnya.
Terkait dengan adanya ancaman teguran dari pemerintah pusat bagi gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi UMK yang mengacu kepada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Hengki mengaku itu bagian dari risiko dirinya.
Sebab jika mengacu kepada PP tersebut yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka semestinya UMK KBB tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.
"Itu bagian dari risiko, tapi kita kan hanya merekomendasikan saja, keputusannya di Pemprov," tutupnya. (TYO)