sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker

Economics editor Hasan hidayat
24/11/2021 15:25 WIB
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73,-.
Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker (FOTO:MNC Media)
Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menggelar rapat soal enetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 

Berdasarkan hasil rapat Disnaker Kota Cirebon dan Depoko Cirebon, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73,-. 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Eli Haryati mengatakan berdasarkan rapat pleno bersama Depeko Cirebon yang dihadiri oleh Serikat Pekerja, APINDO, Pakar, Akademisi dan juga dari Pemerintah Kota Cirebon telah sepakat UMK Cirebon tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen dari UMK tahun 2021. 

"Tahun 2022 UMK Cirebon ada kenaikan sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73," ujar Eli, Rabu (24/11/2021). 

Eli menjelaskan kenaikan UMK Cirebon tahun 2022 tersebut berdasarkan perhitungan yang dirumuskan berdasarkan inflasi tahun 2021. Perhitungan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, karena sudah ditetapkan formulasi dan standar perhitungan UMK. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement