sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker

Economics editor Hasan hidayat
24/11/2021 15:25 WIB
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73,-.
Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker (FOTO:MNC Media)
Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker (FOTO:MNC Media)

Kenaikan UMK Kota Cirebon pada tahun 2022, kata Eli, paling tinggi dibandingkan kota/kabupaten di Jawa Barat lainnya. Setelah disepakati, tambah Eli, akan mengirim surat yang ditunjukan kepada Walikota Cirebon. 

"Untuk langkah selanjutnya, hasil UMK tahun 2022 yang telah disepakati ini akan dikirimkan kepada Wali Kota Cirebon, serta disetujui Gubernur Jawa Barat," pungkasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis telah menerima dan menandatangani surat kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2022. Menurut laporan dari Disnaker Kota Cirebon, penetapan tersebut telah melalui proses yang benar. 

"Penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 telah melalui proses yang benar. Dimana, proses yang benar itu proses yang sah, sehingga saya bisa langsung menandatanganinya," ujar Azis. 

Azis menegaskan, proses penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 sudah sah dan benar, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagi acuan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement