sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker

Economics editor Hasan hidayat
24/11/2021 15:25 WIB
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73,-.
Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker (FOTO:MNC Media)
Sah! UMK Kota Cirebon Naik Rp33.741, Ini Penjelasan Disnaker (FOTO:MNC Media)

"Terhadap persoalan pekerja yang tidak puas, ini bisa kami maklumi dan ini juga menjadi perhatian saya selaku kepala daerah. Disisi lain kami harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan haru kami laksanakan ketentuan itu," ungkapnya. 

Berbicara kekurangan, tentu sangat kurang, namun pihaknya akan memikirkan bagaimana caranya agar ada sektor-sektor pendapatan lain yang bisa menambah jumlah yang diterima dalam bentuk lainnya. 

Selain itu, menanggapi keinginan para pekerja yang ingin kenaikan 10 persen, kata Azis, bukan semata-mata keinginan yang membabi-buta. Tapi hal tersebut berdasarkan kenyataan di lapangan seperti apa. 

"Tapi ingat, bahwa ini ada hubungan lain yaitu pengusaha. Pengusaha harus bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pengusaha, jangan sampai pemerintah menetapkan sesuatu, tetapi kenaikan yang tidak bisa dilaksanakan oleh pengusaha tersebut," tandasnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement