sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DEPENAS Sebut Upah Harusnya Berbasis Produktivitas, Bukan Minimum

Economics editor Michelle Natalia
20/11/2021 16:14 WIB
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS), Joko Santosa, menyarankan agar upah minimum (UM) tidak lagi dijadikan kebijakan.
DEPENAS Sebut Upah Harusnya Berbasis Produktivitas, Bukan Minimum. (Foto: MNC Media)
DEPENAS Sebut Upah Harusnya Berbasis Produktivitas, Bukan Minimum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS), Joko Santosa, menyarankan agar upah minimum (UM) tidak lagi dijadikan kebijakan. Seharusnya, peetapan upah diberikan berasarkan produktivitas atau kinerja dari karyawan terhadap perusahaan.

Joko mengakui, pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan normalisasi UM. Langkah ini agar UM berjalan sebagaimana fungsinya. Sehingga fungsi seperti jaring pengaman dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Jadi pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” kata Joko di Jakarta, Sabtu(20/11/2021). 

Joko mengatakan, safety net yang tengah dibangun tidak hanya ditujukan bagi pekerja baru, yakni pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Namun lebih dari itu, safety net dalam UM yang diatur PP No.36 Tahun 2021 ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan dari jebakan upah murah. 

Menurutnya, UM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah upah minimal yang seharusnya diberikan kepada pekerja baru atau masa kerja di bawah 12 bulan. Namun pada kenyataannya, UM kerap menjadi upah efektif atau upah aktual. Artinya, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan juga diberikan upah sesuai UM sebagai akibat UM yg sudah terlampau tinggi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement