IDXChannel—Berapa gaji PPPK Paruh Waktu? PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam CPNS, umumnya dimanfaatkan oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN.
Lain halnya dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja delapan jam, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, yakni hanya empat jam saja dalam sehari. Masa perjanjian kerjanya ditetapkan setiap satu tahun hingga diangkat menjadi PPPK.
Sesuai aturan KemenPANRB No. 16/2025, upah PPPK Paruh Waktu diberikan minimal setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya masing-masing.
Pengupahan PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari dana di luar belanja pegawai, sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai gambaran upah PPPK Paruh Waktu jika dilihat berdasarkan upah minimum yang berlaku, berikut ini adalah upah minimum provinsi per wilayah pada 2025: