sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Rp1 Juta per Bulan untuk Non-ASN Ma’had Aly

News editor Yuwantoro Winduajie
22/09/2026 16:10 WIB
Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.
Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Rp1 Juta per Bulan untuk Non-ASN Ma’had Aly
Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Rp1 Juta per Bulan untuk Non-ASN Ma’had Aly

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Bantuan insentif ini sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026. Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026, dengan jumlah penerima disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan, dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.

“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” kata Basnang, Selasa (22/9/2026).

“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” lanjutnya.

Basnang meminta para dosen yang memenuhi persyaratan untuk mencermati seluruh ketentuan pengajuan serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan.

“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement