Pengajuan bantuan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Klik [https://sikap.kemenag.go.id](https://sikap.kemenag.go.id)
2. Masuk user dan password pendidik
3. Klik pengajuan bantuan
4. Pilih 2026
5. Upload dokumen
6. Ajukan
Setelah masa pengajuan berakhir, proses verifikasi dan validasi terhadap data serta dokumen pengajuan akan dilaksanakan pada 9 hingga 16 Oktober 2026.
Selanjutnya, pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang Said.