sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DEPENAS Sebut Upah Harusnya Berbasis Produktivitas, Bukan Minimum

Economics editor Michelle Natalia
20/11/2021 16:14 WIB
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS), Joko Santosa, menyarankan agar upah minimum (UM) tidak lagi dijadikan kebijakan.
DEPENAS Sebut Upah Harusnya Berbasis Produktivitas, Bukan Minimum. (Foto: MNC Media)
DEPENAS Sebut Upah Harusnya Berbasis Produktivitas, Bukan Minimum. (Foto: MNC Media)

Padahal menurut Joko, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan seharusnya diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah dengan kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan produktivitas perusahaan. “Kalau jebakan upah murah terjadi yang dirugikan adalah pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan,” katanya. 

UM dijadikan sebagai upah aktual, jelas Joko, di antaranya disebabkan oleh UM di Indonesia sudah berada di atas median upah atau nilai tengah sebaran upah. Berdasarkan metode Kaitz index, metode yang membandingkan antara UM dengan median upah di suatu wilayah, didapati bahwa Kaitz Index Indonesia sudah di atas 1,1 (satu koma satu). Padahal berdasarkan standar ILO, Kaitz Index seharusnya berada di antara 0,4 – 0,6. 

“Nilai upah minimum Indonesia itu nilainya sudah di atas median upah. Itu kalau di seluruh dunia hanya terjadi di Indonesia,” jelas Joko. 

Akibat dari tingginya Kaitz Index tersebut, kata Joko, ada 2 risiko yang dapat terjadi. Pertama, pengusaha tidak akan membayar upah sesuai UM. Kedua, pengusaha akan kesulitan untuk menaikkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan. 

“Berarti banyak pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan ini akan dibayar dengan upah di sekitaran upah minimum atau sedikit di atas upah minimum. Inilah yang disebut sebagai jebakan upah murah. Untuk itu seluruh pihak harus fokus pada upah berbasis produktivitas, bukan lagi kepada upah minimum,” pungkas dia. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement