sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Pungut PBB untuk Rumah Kedua Dst, Ini Kata Anies Baswedan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
19/06/2024 15:05 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 2024.
Pemprov DKI Pungut PBB untuk Rumah Kedua Dst, Ini Kata Anies Baswedan. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Pungut PBB untuk Rumah Kedua Dst, Ini Kata Anies Baswedan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, warga DKI yang memiliki rumah kedua dan seterusnya harus membayar PBB meski Nilai Jual Objek Pajak (PBB) di bawah Rp2 miliar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum merevisi aturan.

"Ya jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik, supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," kata Anies di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Anies tak mengomentari substansi kebijakan tersebut apakah sebaiknya direvisi atau tidak untuk rumah kedua dan seterusnya. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap harus menghormati warga negara sebelum membuat kebijakan.

"Ketika substansinya adalah rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberi tahu bila ada perubahan," ujar Anies.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement