sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PJ Gubernur DKI Sebut PBB Gratis Hanya untuk Rumah Pertama, Rumah Kedua Dst Bayar

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
19/06/2024 11:14 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PJ Gubernur DKI Sebut PBB Gratis Hanya untuk Rumah Pertama, Rumah Kedua Dst Bayar. (Foto: MNC Media)
PJ Gubernur DKI Sebut PBB Gratis Hanya untuk Rumah Pertama, Rumah Kedua Dst Bayar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan aturan baru, kebijakan PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar hanya gratis untuk rumah pertama saja.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan masyarakat bawah tidak akan terkena revisi aturan.

"(NJOP) Rp2 miliar ke bawah gratis. Pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," ujar Heru, Rabu (19/6/2024).

Pernyataan itu disampaikan Heru di sela perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selatan.

Heru mengaku tidak terlalu mengetahui besaran PBB untuk rumah kedua dan seterusnya. Dia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement