"Ada hitungannya, ada asetnya, tanya sama Bapenda, saya nggak hapal," kata Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.
Gubernur Heru sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi itu dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, aturan PBB lewat Pergub ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar bebas pajak 10 persen.
"Untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak (WP). Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," kata Lusiana.
Untuk tarif PBB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Besarannya naik dari 0,01-0,3 persen menjadi 0,5 persen dari NJOP. Dasar perhitungan tarif tersebut yakni paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
(RFI)