sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Pungut PBB untuk Rumah Kedua Dst, Ini Kata Anies Baswedan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
19/06/2024 15:05 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 2024.
Pemprov DKI Pungut PBB untuk Rumah Kedua Dst, Ini Kata Anies Baswedan. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Pungut PBB untuk Rumah Kedua Dst, Ini Kata Anies Baswedan. (Foto: MNC Media)

Secara prinsip, Anies mengingatkan Jakarta adalah rumah bagi semua orang. Dia tidak ingin kebijakan pemerintah, termasuk pajak membuat warga tergeser dari kota.

"Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Sebelumnya, Pemprov DKI merevisi aturan PBB. Tarif PBB untuk rumah pertama dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tetap gratis, namun untuk rumah kedua dan seterusnya bayar sesuai tarif. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement