Serikat Buruh Minta Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5 Persen

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak kepada seluruh gubernur se-Indonesia, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022.
Ketua KSPI Said Iqbal juga meminta secara Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta 2022 karena dinilai UMP Jakarta dapat mempengaruhi UMK di seluruh Indonesia.
“Wa bil khusus (saya minta secara khusus) kepada Gubernur DKI Jakarta kami serikat buruh dan KSPI meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut aturan atas UMP,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi virtual, Jumat (26/1/2021)
Tuntutan tersebut disampaikan KSPI menyusul atas terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami meminta dicabut dan tidak dinyatakan kami meminta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh gubernur gubernur kemudian memanggil dewan pengupahan provinsi untuk merumuskan kembali nilai kenaikan upah minimum di provinsi jadi SK tersebut dicabut harus dirundingkan kembali,” tambahnya.
Pihak KSPI juga meminta kepada Gubernur dan juga Wali kota untuk menaikan UMK sekitar 4 sampai 5 persen, seperti di Jogja dan Maluku.
“Kami memberi tenggang waktu 3 x 24 jam untuk mencabut dan merevisi SK Gubernur tentang UMP DKI di tahun 2002 kenaikan yang kami minta 5% diatas itu kami putuskan oleh Gubernur bilamana 3 x24 jam maupun Gubernur di seluruh Indonesia dengan demikian UMP DKI Jakarta sangat menentukan dan mempengaruhi UMK di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(SANDY)