Pihak KSPI juga meminta kepada Gubernur dan juga Wali kota untuk menaikan UMK sekitar 4 sampai 5 persen, seperti di Jogja dan Maluku.
“Kami memberi tenggang waktu 3 x 24 jam untuk mencabut dan merevisi SK Gubernur tentang UMP DKI di tahun 2002 kenaikan yang kami minta 5% diatas itu kami putuskan oleh Gubernur bilamana 3 x24 jam maupun Gubernur di seluruh Indonesia dengan demikian UMP DKI Jakarta sangat menentukan dan mempengaruhi UMK di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(SANDY)