sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Minta Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5 Persen

Economics editor Azfar Muhammad
26/11/2021 15:13 WIB
KSPI meminta secara Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta 2022
Serikat Buruh Minta Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5 Persen (FOTO:MNC Media)
Serikat Buruh Minta Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5 Persen (FOTO:MNC Media)

Pihak KSPI juga meminta kepada Gubernur dan juga Wali kota untuk menaikan UMK sekitar 4 sampai 5 persen, seperti di Jogja dan Maluku. 

“Kami memberi tenggang waktu 3 x 24 jam untuk mencabut dan merevisi SK Gubernur tentang UMP DKI di tahun 2002 kenaikan yang kami minta 5% diatas itu kami putuskan oleh Gubernur bilamana 3 x24 jam maupun Gubernur di seluruh Indonesia dengan demikian UMP DKI Jakarta sangat menentukan dan mempengaruhi UMK di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement