Dirut MIND ID Ungkap Kronologi Awal Dilaporkannya Kasus Korupsi Timah
MIND ID membeberkan sejumlah permasalahan yang terjadi di internal PT Timah.
IDXChannel - Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan korupsi tata niaga di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sudah terendus sebelum tindak pidana ini disoroti masyarakat luas.
Ketika ada indikasi korupsi di IUP PT Timah, Hendi menyebut pihaknya langsung melaporkan perkara tersebut ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Kemudian, Luhut dan jajaran MIND ID diundang Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pihak terkait untuk melakukan pertemuan.
Dalam forum tersebut, MIND ID membeberkan sejumlah permasalahan yang terjadi di internal PT Timah.
"Kami juga sudah terindikasi ada problem yang sangat besar di PT Timah, untuk itu kami sudah melaporkan ini kepada Kementerian kami, yaitu Kemenko Marves kita rapatkan bersama dan diundang Kejagung, KPK, BPKP dan lainnya," ujar Hendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).
Pasca pertemuan, forum gabungan lalu menindaklanjuti laporan yang diutarakan MIND ID. Salah satunya audit dari BPKP. Hasil investigasi lembaga auditor internal negara ini menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
"Kami ungkap permasalahan ditindaklanjuti oleh forum gabungan yang dipimpin Menko Marves dengan dilakukan audit BPKP," paparnya.
Saat ini, penanganan kasus masuk pada tahap terakhir. Apabila proses telah selesai, kasus korupsi tata niaga timah IUP Timah akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kejagung sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah IUP PT Timah. Para tersangka mulai dari Direktur Utama Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Hendi menilai, penetapan tersangka merupakan konsekuensi hukum atas audit BPKP terhadap perkara pidana yang dimaksud.
“Saya rasa produk penerbitan hukum saat ini adalah konsekuensi audit dari BPKP. Jadi bukan kami berdiam diri, tapi kami tidak dapat sampaikan pada publik karena waktu itu kita angkat ke forum yang lebih tinggi daripada kami," ucap Hendi.
(NIA)