IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Enam tersangka TPPU yang dimaksud adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis.
Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan (SG); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT Suparta.
Bahkan, kejaksaan berpeluang akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi. Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengetahui status uang atau harta kekayaan yang didapat dari Harvey Moeis.