sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, Enam di Antaranya TPPU

News editor Irfan Ma'ruf
29/05/2024 18:09 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, Enam di Antaranya TPPU. (Foto: MNC Media)
Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, Enam di Antaranya TPPU. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dalam menangani kasus tersebut pihaknya masuk pada tahap terakhir. Jika nantinya telah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Para tersangka mulai dari  Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement