"Kita harus bisa pastikan ketika dilakukan penyitaan dan dibawa ke pengadilan, yang ini riil hasil kejahatan atau TPPU sehingga kita perlu keterangan dari istrinya. Apalagi ada pernyataan pisah harta. Kita harus pisahkan bagaimana pemisahannya, apa yang dipisahkan agar tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," jelasnya.
"Jadi dua ini kita dalami, jadi kita perlu dalami keterangan dari istrinya. Dan khususnya uang yang didapat dari tersangka H di tata niaga Timah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.