sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, Enam di Antaranya TPPU

News editor Irfan Ma'ruf
29/05/2024 18:09 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, Enam di Antaranya TPPU. (Foto: MNC Media)
Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, Enam di Antaranya TPPU. (Foto: MNC Media)

"Kita harus bisa pastikan ketika dilakukan penyitaan dan dibawa ke pengadilan, yang ini riil hasil kejahatan atau TPPU sehingga kita perlu keterangan dari istrinya. Apalagi ada pernyataan pisah harta. Kita harus pisahkan bagaimana pemisahannya, apa yang dipisahkan agar tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," jelasnya.

"Jadi dua ini kita dalami, jadi kita perlu dalami keterangan dari istrinya. Dan khususnya uang yang didapat dari tersangka H di tata niaga Timah," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024). 

Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement