sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Timah 

News editor Irfan Ma'ruf
29/05/2024 13:33 WIB
Eks mantan Dirjen Minerbang Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah.
Kejagung tetapkan Eks mantan Dirjen Minerbang Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah. (MNC Media)
Kejagung tetapkan Eks mantan Dirjen Minerbang Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah. (MNC Media)

IDXChannel - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

"Salah satu dari empat orang tersebut, BGA kami tingkatkam statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba KemenESDM 2015-2020," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," katanya.

Hanya saja, kata dia, sejauh ini Kejagung belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus timah ke-22. Sebab, masih dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap Bambang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka  melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement