IDXChannel - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
"Salah satu dari empat orang tersebut, BGA kami tingkatkam statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba KemenESDM 2015-2020," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.
"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," katanya.
Hanya saja, kata dia, sejauh ini Kejagung belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus timah ke-22. Sebab, masih dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap Bambang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.