sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Timah 

News editor Irfan Ma'ruf
29/05/2024 13:33 WIB
Eks mantan Dirjen Minerbang Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah.
Kejagung tetapkan Eks mantan Dirjen Minerbang Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah. (MNC Media)
Kejagung tetapkan Eks mantan Dirjen Minerbang Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah. (MNC Media)

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Di samping itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.

Kemudian, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan hingga BPKP untuk menghitung kerugian negara secara riil. Hasilnya kerugian negara dalam kasus ini tercatat Rp300 triliun. 

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement