ECONOMICS

Dirut Taspen Antonius Kosasih Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif

Nur Khabibi/MPI 07/05/2024 12:13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius  N. S. Kosasih, Selasa (7/5/2024).

Dirut Taspen Antonius Kosasih Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius  N. S. Kosasih, Selasa (7/5/2024). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Kosasih sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud. 

"Hari ini (7/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Antonius N. S. Kosasih," kata Ali melalui keterangan tertulisnya. 

Ali melanjutkan, Kosasih sudah tiba di kantor Lembaga Antirasuah dan saat ini dalam pemeriksaan oleh tim penyidik. 

"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," ujarnya. 

Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.

KPK pun telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. Adapun lokasi yang dimaksud adalah, kantor PT Taspen, Jakarta Pusat, kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

Kemudian, satu rumah kediaman di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. 

(YNA)

SHARE