ECONOMICS

Diskon PPnBM Diperpanjang, Kadin Optimis Bisa Bantu Serap Tenaga Kerja

Dimas Choirul 18/09/2021 17:44 WIB

Kadin berharap perpanjangan diskon 100% untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mendorong kinerja ekspor.

Kadin berharap perpanjangan diskon 100% untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mendorong kinerja ekspor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Arsjad Rasjid berharap keputusan pemerintah terkait perpanjangan diskon 100% untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mendorong kinerja ekspor.

Karena menurutnya saat ini pabrik bisa memproduksi dalam volume yang lebih besar dan cost dapat terkontrol yang pada akhirnya bisa menghasilkan keuntungan dan dapat menyerap tenaga kerja.

"Kami optimis industri kendaraan bermotor bisa kembali bangkit, karena kebijakan ini tentu akan berdampak positif pula untuk penyerapan tenaga kerja," ujar Arsjad Rasjid pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/9/2021).

Selain itu keputusan ini juga dinilai Arsjad sangat tepat, karena tidak hanya berdampak positif pada sisi permintaan namun juga berdampak terhadap peningkatan produksi barang itu sendiri.

"Kami tentu menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon PPnBM DTP. Hal ini minimal akan dapat mempertahankan penjualan domestik kita, menjaga daya beli, dan semoga bisa ada kenaikan produksi juga," tutur Arsjad.

Diriny merlihat kebijakan ini secara bertahap mulai meningkatkan penjualan jenis kendaraan bermotor yang ditetapkan untuk mendapatkan relaksasi PPnBM DTP. "Kami sangat mengapresiasi akan hal ini," pungkas Arsjad.

perpanjangan diskon PPnBM DTP ini terdapat dalam PMK 120/PMK 010/2021. Besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 kini diperpanjang menjadi sampai dengan Desember 2021.

Adapun insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc; PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. (TIA)

SHARE