sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kadin: Implementasi Harga Gas Industri Tidak Merata

Economics editor Oktiani Endarwati
09/09/2021 13:37 WIB
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai implementasi kebijakan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU masih belum merata.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai implementasi kebijakan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU masih belum merata. (Foto: MNC Media
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai implementasi kebijakan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU masih belum merata. (Foto: MNC Media

IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai implementasi kebijakan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU masih belum merata.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Adapun sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi USD6 per MMBTU sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja mengatakan, kondisi saat ini dari 7 industri yang diberikan belum menyeluruh. Masih ada sebagian industri yang belum mendapatkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU.

"Jadi 7 sektor industri tersebut ada yang masih belum menerima dan itu ada revisi, istilahnya pemerintah gelombang kedua tetapi belum juga diterima. Harusnya menyeluruh, tidak ada lagi tebang pilih," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (9/9/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement