sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tagih Utang Rp3,57 Triliun, Hari Ini Satgas BLBI Kembali Panggil Dua Bos Bank Aspac

Economics editor Azfar Muhammad
09/09/2021 07:34 WIB
Satgas BLBI hari ini kembali memanggil dua obligor bos bank yaitu Setiawan Harjon alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan.
Tagih Utang Rp3,57 Triliun, Hari Ini Satgas BLBI Kembali Panggil Dua Bos Bank Aspac (FOTO:MNC Media)
Tagih Utang Rp3,57 Triliun, Hari Ini Satgas BLBI Kembali Panggil Dua Bos Bank Aspac (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban hari ini kembali memanggil dua obligor bos bank yaitu Setiawan Harjon alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan. 

Diketahui mereka merupakan pemilik dari Bank Asia Pasific untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan piutang negara sebesar Rp 3,57 triliun, yang belum dilunasi dari program BLBI beberapa tahun silam.  

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam pengumuman yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia pada, Kamis (8/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-4/KSB/PP/2021. 

Dalam pengumuamn pemanggilannya, Setiawan Harjono alias Steven Hui, beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapore 17009. Sementara alamat dia yang di Jakarta berada di Jalan H. Agus Salim No 72 Menteng, Jakarta Pusat. 

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913,11 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus dua belas juta tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah sebelas sen) dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," tambah Rionald dalam pengumuman. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement