IDXChannel - Setelah pemanggilan Tommy Soeharto, rupanya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) juga memanggil dua obligor lain. Mereka adalah Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Pemanggilan tersebut tercantum dalam pengumuman surat kabar harian pada Senin, 6 September 2021. Diketahui, panggilan penagihan itu bernomor S-4/KSB/PP/2021.
Adapun pengumuman itu juga sempat diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitternya @prastow pada Selasa, 7 September 2021.
Dalam pengumuman tersebut, keduanya diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 September 2021 pukul 10.00 WIB. Adapun Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono diminta untuk melunasi utang kepada negara dengan total Rp3,57 triliun.
“Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus dua belas juta tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah sebelas sen) dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU),” tulis pengumuman tersebut.