IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti rekam jejak Direktur Utama PT GTS Internasional Tbk (GTSI), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Pria yang akrab disapa Ari Askhara itu pernah tersangkut kasus saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Kasus tersebut terjadi pada akhir 2019 saat Ari terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya selaku Dirut Garuda. Saat itu, dia menyelundupkan moge Harley Davidson dan sepeda Brompton. Akibat perbuatannya, dia divonis penjara satu tahun dan denda Rp300 juta.
Dalam surat jawaban yang diteken Ari Askhara, keputusan perseroan menunjuk mantan petinggi BUMN tersebut diklaim tidak menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (3).
Dalam pasal tersebut, direksi perusahaan terbuka harus tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
"Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang No. 192/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 21 Juni 2021, status terpidana yang pernah dikenakan kepada Direktur Utama Perseroan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan," katanya, Selasa (27/1/2026).