ECONOMICS

Ditahan RI Karena Dugaan Transfer Minyak Ilegal, Kapal Tanker Iran Akhirnya Dibebaskan

Umaya Khusniah 31/05/2021 13:36 WIB

Kapal tanker berbendera Iran, MT Horse dibebaskan pada hari Jumat (28/5/2021) setelah adanya keputusan pengadilan.

Kapal tanker berbendera Iran, MT Horse dibebaskan pada hari Jumat (28/5/2021) setelah adanya keputusan pengadilan. (Foto: Antara)

IDXChannel - Sebuah kapal tanker berbendera Iran yang ditahan pemerintah Indonesia pada Januari 2021 lalu akhirnya dibebaskan. Kapal tersebut ditahan atas dugaan transfer minyak secara ilegal.  

Kabag Humas dan Protokol Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita mengatakan, kapal tanker berbendera Iran, MT Horse dibebaskan pada hari Jumat (28/5/2021) setelah adanya  keputusan pengadilan. Isinya keputusan tersebut yakni kapal bisa meninggalkan Indonesia. 

"Sementara kaptennya akan dikenakan masa percobaan dua tahun tanpa denda," kata  Wisnu seperti dikutip dari Reuters.

Media pemerintah Iran mengatakan kapal itu telah melanjutkan misinya sebelum kembali ke negara asal. 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menyita MT Horse atas dugaan transfer minyak ilegal di perairan Indonesia. Sementara Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan, penyitaan terjadi karena adanya masalah teknis di bidang perkapalan.

"MT Horse milik National Iranian Tanker Company yang telah ditahan di perairan Indonesia sejak 24 Januari dilepas pada hari Jumat," kata media Seda va Sima. 

Kantor berita kementerian perminyakan Iran, SHANA, mengutip pernyataan perusahaan tanker itu mengatakan, awak MT Horse, dengan pengorbanan dan tekad kuat untuk mengejar misi mereka, melindungi kepentingan nasional Iran dalam mempertahankan ekspor produk minyak dan minyak bumi. 

Di bawah sanksi keras AS, Teheran yang menargetkan ekspor minyak, telah dituduh menyembunyikan tujuan penjualan minyak. Mereka diduga  menonaktifkan sistem pelacakan pada kapal tankernya. Tahun lalu, mereka menggunakan MT Horse untuk mengirimkan 2,1 juta barel kondensat ke Venezuela yang juga dikenai sanksi AS. (TIA)

SHARE