ECONOMICS

Ditangkap KPK, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Punya Harta Rp7,2 Miliar

Muhammad Farhan 28/01/2022 09:26 WIB

KPK menangkap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, M Ardian Noervianto karena diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya.

Ditangkap KPK, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Punya Harta Rp7,2 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto karena diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilaporkan Ardian ke KPK pada tujuh Januari 2020 untuk periode 2019, Ardian memiliki total kekayaan Rp7,2 miliar.

Dari laporannya, Ardian diketahui memiliki aset tanah dan bangunan milik sendiri senilai Rp6,3 miliar. Aset tanah dan bangunan berjumlah tiga yang dimilikinya tersebut merupakan aset terbesarnya terutama yang bertempat di Jakarta Pusat. 

Selain aset tanah dan bangunan, Ardian melaporkan harta transportasi berupa dua jenis kendaraan roda empat. Total nilai harta berupa transportasi Ardian senilai Rp650 juta, yang salah satunya berjenis mobil Wrangler Jeep tahun 2011. 

Ardian juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp130 juta serta kas dan setara kas senilai Rp154.102.964. Namun, Ardian tidak memberikan rincian laporannya terkait kedua jenis hartanya diatas. 

Berdasarkan LHKPN, Ardian diketahui tidak memiliki hutang sehingga dapat disimpulkan asetnya mayoritas berupa tanah dan bangunan. Total nilai harta kekayaan yang dimiliki Ardian sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yakni Rp7.234.102.964. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Keuda Kemendagri, Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas perbuatannya, Ardian sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (RAMA)

SHARE