ECONOMICS

Ditargetkan Rampung 2021, DPR Godok RUU untuk Dorong Pembangunan Jalan Baru

Kiswondari Pawiro 17/11/2021 06:33 WIB

Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR tengah bekerja untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR tengah bekerja untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR tengah bekerja untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan). Hal itu dilakukan melalui revisi yang ditargetkan rampung pada tahun 2021 ini.

Ada sejumlah isu krusial yang dibahas dalam UU ini, seperti di antaranya, aspek kewenangan dan pendanaan soal jalan di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, dapat dibiayai APBN.

Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat, Irwan menjelaskan, ketentuan itu penting agar penyusunan program Jalan baru ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang dan/atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien, serta membuka akses yang menghubungkan keseluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kondisi jalan umum di berbagai daerah masih memerlukan perhatian dan penanganan oleh Pemerintah Pusat. Upaya mendorong penambahan jalan baru terutama untuk jalan di perkotaan dan jalan di pedesaan antar daerah untuk mengoneksikan pusat- pusat komoditi dari hulu ke hilir,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Kemudian, sambung Irwan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan jalan, dan penambahan jalan yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan desa, antarkecamatan, dan antarkabupaten agar dapat dibiayai oleh sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait atau sumber pendanaan lainnya yang sah.

“Fraksi Partai Demokrat ingin ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalan di daerah baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, diluar dana transfer ke daerah,” jelas legislator asal Kalimantan Timur ini.

Irwan menambahkan, yang menjadi poin penting daei Fraksi Demokrat dalam revisi UU tersebut yakni, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara pembebasan hak-hak atas tanah masyarakat untuk menjawab keresahaan atas tidak diberlakukannya secara adil pelepasan atau penyerahan hak atas tanah untuk kepentingan umum semisal jalan tol.

Menurut Anggota Panja RUU Jalan ini, keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan tersedianya data yang terintegrasi berupa data base antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik.

“Hal yang paling utama juga memperhatikan standar kelayakan dan keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional,” pungkas Irwan. (TIA)

SHARE