sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Setujui Suntikan PMN Rp5,48 T untuk BNI dan BTN, Ekonom: Dukung Permodalan Perbankan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
15/11/2021 09:27 WIB
Dalam rapat kerja antara Komisi VI dengan Kementerian BUMN pada 22 September lalu, DPR menyetujui PMN untuk sejumlah BUMN, di antaranya BTN dan BNI.
DPR Setujui Suntikan PMN Rp5,48 T untuk BNI dan BTN, Ekonom: Dukung Permodalan Perbankan (FOTO:MNC Media)
DPR Setujui Suntikan PMN Rp5,48 T untuk BNI dan BTN, Ekonom: Dukung Permodalan Perbankan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menganggarkan dana cadangan pembiayaan investasi tahun 2022 senilai Rp 21,5 yang akan disalurkan ke menjadi penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah BUMN. 

Sebagian dari dana tersebut akan disalurkan menjadi PMN untuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sebesar Rp 1,98 triliun dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar Rp 3,5 triliun. Adapun dana sebesar Rp 7,5 triliun dicadangkan untuk PT Hutama Karya (HK). 

"Dana cadangan HK semuanya menyangkut jalan tol mayoritas yang ada di Trans Sumatera. Kemudian BNI dan BTN saat mereka melakukan right issue, dalam rangka mempertahankan porsi kepemilikan pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu. 

Pernyataan tersebut meluruskan simpang siur informasi tentang pembatalan PMN kepada BNI dan BTN. Sejumlah anggota Komisi XI DPR yang mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kementrian Keuangan pada 6 November lalu menyatakan tidak ada sama sekali kata pembatalan PMN terhadap bank BUMN. 

“Dalam presentasinya, PMN untuk bank BUMN memang belum disampaikan. Menkeu menyatakan hal tersebut akan dibahas terpisah. Pada prinsipnya, apa yang sudah disepakati sebelumnya maka berarti tetap. Kami di komisi XI punya waktu 60 hari untuk melakukan asesmen dan pendalaman,” kata Hendrawan Soepratikno, Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai PDIP Senin (16/11/2021). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement