ECONOMICS

Dituduh Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Nasional, Begini Respons Wilmar Group

Suparjo Ramalan 15/01/2023 18:27 WIB

pihak Wilmar Group mengklaim bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, dan bahkan sejauh ini belum dapat dibuktikan oleh KPPU.

Dituduh Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Nasional, Begini Respons Wilmar Group (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus lonjakan harga minyak goreng hingga langkanya pasokan yang tersedia di pasar domestik yang terjadi sejak akhir 2021 hingga pertengahan 2022 telah menyeret nama sejumlah pihak sebagai biang keladi.

Salah satunya adalah kelompok usaha Wilmar Group, yang dituding telah menjalankan praktik bisnis kartel di industri minyak goreng nasional, sehingga menjadi penyebab atas kelangkaan pasokan minyak goreng tersebut.

Menjawab hal tersebut, pihak Wilmar Group mengklaim bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, dan bahkan sejauh ini belum dapat dibuktikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai representasi pemerintah dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Rikrik Rizkiyana, dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP), selaku kuasa hukum dari lima pihak terlapor dari Grup Wilmar, yang oleh KPPU dituduh telah saling bersepakat dan bersekongkol untuk menerapkan praktik kartel di industri minyak goreng nasional.

"Tidak ada kesepakatan antara produsen dalam menetapkan harga (kartel) maupun membatasi peredaran atau penjualan produk minyak goreng. Sejauh ini (KPPU) juga belum mampu memberikan bukti empiris tentang tuduhan adanya kesepakatan antar-terlapor," ujar Rikrik, Minggu (15/1/2023).

Dalam tuduhannya tersebut, menurut Rikrik, KPPU meyakini bahwa kelima kliennya telah melakukan tindakan bersama dalam menyepakati keputusan strategis berupa nominal harga di pasar.

Tak hanya lima perusahaan, KPPU bahkan menduga sedikitnya ada 27 produsen minyak goreng yang bersepakat dalam penetapan harga yang bakal diterapkan di pasar domestik.

Rikrik menilai banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini membuat kartel penetapan harga menjadi sangat sulit, atau bahkan tidak mungkin dilakukan. Terlebih, terdapat sejumlah perusahaan yang berada di luar asosiasi produsen minyak nabati.  

"KPPU tidak mampu membuktikan adanya komunikasi dan koordinasi para terlapor untuk menetapkan harga minyak goreng di pasar," tutur Rikrik.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari pihak tertuduh lainnya, Farid Nasution, menilai investigator KPPU tidak dapat membuktikan adanya pembatasan peredaran minyak goreng yang telah dilakukan oleh produsen.

Sebab, produsen minyak goreng faktanya memang tidak memiliki kendali atas rantai distribusi yang panjang, mulai dari produsen, distributor, sub-distributor, agen, pedagang grosir, supermarket, eceran, hingga konsumen akhir.

"Berdasarkan keterangan saksi persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi," tegas Farid. (TSA)

SHARE